Thursday, August 23, 2007

HUKUM MEMBAJAK PROGRAM

HUKUM MEMBAJAK PROGRAM

KOMPUTER DAN SEMISALNYA

Penulis : FATWA LAJNAH DA’IMAH

Soal:

Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.

Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.

Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz

Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh

Anggota: -Shaleh Al-Fauzan

- Bakr Abu Zaid

Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622.

Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

س: أعمل في مجال الحاسب الآلي، ومنذ أن بدأت العمل في هذا المجال أقوم بنسخ البرامج للعمل عليها، ويتم ذلك دون أن أشتري النسخ الأصلية لهذه البرامج، علمًا بأنه توجد على هذه البرامج عبارات تحذيرية من النسخ، مؤداها: أن حقوق النسخ محفوظة، تشبه عبارة (حقوق الطبع محفوظة) الموجودة على بعض الكتب، وقد يكون صاحب البرنامج مسلمًا أو كافرًا. وسؤالي هو: هل يجوز النسخ بهذه الطريقة أم لا؟

ج: لا يجوز نسخ البرامج التي يمنع أصحابها نسخها إلا بإذنهم؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: « المسلمون على شروطهم » ، ولقوله صلى الله عليه وسلم: « لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه » ، وقوله صلى الله عليه وسلم: « من سبق إلى مباح فهو أحق به » سواء كان صاحب هذه البرامج مسلمًا أو كافرًا غير حربي؛ لأن حق الكافر غير الحربي محترم كحق المسلم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو // عضو // نائب الرئيس // الرئيس //

بكر أبو زيد // صالح الفوزان // عبد العزيز آل الشيخ // عبد العزيز بن عبد الله بن باز //

السؤال الثاني من الفتوى رقم (19622

FATWA IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Soal:

Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?

Jawaban:

Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja”. Dan hadits ini umum.

Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman:

“dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”.

Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”.

Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan.adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh.

Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

السؤال/

ما حكم نسخ برامج كمبيوتر نافعة من شرائط أصلية أصدرتها إحدى الشركات وذلك إما للاستفادة الشخصية أو للتوزيع منها على الزملاء أو للبيع و هل يستوي في ذلك أن تكون هذه الشركات تخص كفاراً أو مسلمين أم لا ؟

الإجابة/

أولاً نسأل هل هذه الشركات التي أحضرت هذه الأشياء هل احتفظت لنفسها بحق أو لا ؟ إن لم تحتفظ لنفسها بحق ، فلكل إنسان أن ينسخ منها سواءً لنفسه أو وزع على أصحابه أو يبيع . لأنها لم تُحمَ ، و أما إذا قال حقوق النسخ محفوظة ، فهنا يجب أن نكون نحن المسلمين أوفى العالم بما يجب ، و المعروف أن النظام إذا احتفظ لحقه فإنه لا أحد يعتدي عليه

لأنه لو فُتح هذا الباب لخسرت الشركة المنتجة إيش ؟ خسارة بليغة ؛ قد يكون هذا الكمبيوتر لم تحصل عليه الشركة إلا بأموال كثيرة باهظة ، فإذا نُسخ و وُزع صار الذي يباع بخمسمائة يباع كم ؟ خمسة ، و هذا ضرر ، و النبي صلى الله عليه و سلم قال : (( لا ضرر و لا ضرار )) وهذا عام.

ولهذا أرجو أن يفهم المسلمون أن أوفى الناس بالذمة و العهد هم المسلمون ، حتى إن الرسول عليه الصلاة و السلام حذر من الغدر وأخبر أنه من صفات من ؟ المنافقين .

وقال الله تعالى : (( ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها )) و ليس كل كافر يكون ماله حلالاً أو دمه حلالاً ، الكافر الحربي كاليهود مثلاً هذا حربي ، و أما من بيننا وبينه عهد ولو بالعهد العام فهو معاهد ، و قد قال النبي صلى الله عليه و سلم : (( من قتل مُعاهداً لم يَرَحْ رائحة الجنة )) و المسلمين أوفى الناس بالعهد .

فلذلك نقول : هذه المنتجات إذا كانت الشركات لم تحتفظ لنفسها بشيء فالأمر فيها إيش ؟ واسع و إلا ضيق ؟ واسع ، انسخ منها لنفسك أو لأصحابك أو وزع . إذا كانت قد احتفظت فلا .

يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله

Sumber dari Darussalaf

disalin dari http://muwahiid.wordpress.com/2007/06/03/hukum-software-bajakan

Boleh dicopy dan disebarkan asal disertakan URL sumbernya

Saturday, August 18, 2007

Install Printer Canon Pixma ip1700 di Linux

Setelah bertanya-tanya dimilis, mencari-cari di blog, dan browsing akhirnya bisa juga install ip1700 di linux. Distro yg saya gunakan saat ini PClinuxOs 2007, g tau nanti. nah Buat temen2 yg blm tahu cara install Printer Canon Pixma di Linux, bisa klik link dibawah ini..
Cara Install

Thanks to : http://samarinda.linux.or.id

Wednesday, August 8, 2007

Apa Hukumnya memakai software bajakan? and Solusi?

Seperti yang kita ketahui, di Indonesia banyak sekali software bajakan bahkan di negara tetangga pun ada. Misalnya saja OS "jendela"(hi..hi..) yang kita pakai, mungkin banyak yang bajakannya dari pada yang original. Hal ini dikarenakan mahalnya licensi yang mereka berikan. memang Microsoft, so pasti mahal bro, harganya mungkin bisa setara dengan 1 komputer bahkan lebih.
Kalau untuk mereka yang memiliki harta lebih atau sebuah perusahaan pasti pakai yg original dunk...Klo nggak "sungguh terlalu" hi..hi..hi..

Nah kalau arti "bajakan" = Mencuri.. Berarti kita mencuri dunk and kalau mencuri pastinya dosa kan (penulis juga merasa berdosa nih.. hik.). Nah lagi.."Jadi apa hukumnya kalau kita menggunakan yang namanya software bajakan??" Bagi temen2 yang mampir/baca tulisan ini, tolong kasih comentnya ya....

Buat yang nggak mau bayar mahal, Ada yang bilang pake yang gratisan aja, g kalah sama kok Keluarannya Microsoft. Yap apa lagi kalau bukan LINUX..
Tapi ada yang bilang Linux itu susah gunakannya. Apa bener tuh? kasih coment lagi disini OK !!!

Kalau saya pribadi sebenarnya baru mau migrasi ke LINUX (CD nya lagi dipesan), so temen2 yg belum..buruan
untuk para master Linux, tolong bimbingannya.
Sampai disini dulu ya, tolong comentnya.
Ok. "Kita Kembali ke... Lap..ups LINUX...
Hidup LiNUX.... Go... Open Source..
Mohon maaf klo ada kekurangannya.

Friday, August 3, 2007

Kedermawanan Itu Adalah Jernih

Assalamu'alaikum Rekan Netter dimana pun berada..
Lama nggak posting nih, abisnya lagi sibuk nyelesaikan Penelitian tuk Skripsi..Tapi nyempatin buat update blog. Ini ada sedikit cerita Islami, di simak aja ya..

Kedermawanan Itu Adalah Jernih

Seorang pria dari kaum Quraisy bercerita:

"Suatu saat, Muhammad bin Al-Munkadir dari Bani Taim bin Murrah pergi untuk berhaji. Dia seorang yang sangat dermawan. Sebelum berangkat dia memberikan sedekah kepada orang-orang. Semua barang miliknya sudah habis, yang tersisia hanyalah sebuah baju yang dia pakai, dia berangkat haji bersama kawan-kawannya.

Dalam perjalanan, dia singgah di telaga air. Saat itu datanglah wakilnya dalam rombongan itu dan berkata, 'Kita tidak punya apa-apa, bahkan meski sisa uang satu dirham saja,' Mengetahui hal itu, Muhammad meneriakan bacaan talbiyyah dan diikuti oleh semua kawan-kawannya, bahkan juga orang-orang yang sama-sama singgah di telaga itu. Di antara orang-orang itu ada Muhammad bin Hisyam. Setelah mendengar suara talbiyah menggema, Muhammad bin Hisyam berkata, 'Demi Allah, aku yakin di sekitar telaga ini ada Muhammad bin Al-Munkadir, cobalah kalian lihat.' Ternyata memang benar Muhammad bin Al-Munkadir ada di situ. Kemudian Muhammad bin Hisyam berkata, 'Aku kira dia tidak mempunyai uang. Bawalah uang sebanyak 4.000 dirham ini kepadanya'."

Oleh : Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia