Tuesday, August 4, 2009

Ustadz Abu Qotadah - Bekal Ibadah di Bulan Ramadhan.mp3

Ustadz Abu Qotadah - Bekal Ibadah di Bulan Ramadhan.mp3direct atau via 4shared

Faidah-faidah yang dapat dipetik dari pembahasan:
  1. Syarat ibadah supaya diterima ada dua, yaitu: Ikhlas dan ittiba’ atau meneladani Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, begitu juga halnya dengan puasa
  2. Dalam melaksanakan ibadah manusia dibagi menjadi empat: (1). Dia ikhlas dan ittiba’.(2). Dia ikhlas tetapi tidak ittiba’ dan ini tercela.(3). Dia Ittiba’ tetapi tidak ikhlas dan ini juga tercela. (4). dan yang paling tercela adalah dia tidak ikhlas dan tidak ittiba’.
  3. Ilmu itu sebelum berkata dan berbuat
  4. Perbedaan antara orang yang mengamalkan ibadah dengan ilmu dan yang mengamalkannya tanpa ilmu
  5. Cara menentukan awal puasa ada tiga, yaitu: Dengan rukyatul hilal, adanya kabar dari orang yang telah melihat hilal, menggenapkan bulan syaban menjadi 30 hari jika pada tanggal 29 syaban hilal tidak terlihat. Tidak ada cara yang keempat, yaitu Hisab.
  6. Jika terjadi khilaf tentang awal puasa Ramadhan, maka semuanya dikembalikan kepada ulil amri atau pemerintah, sehingga kaum muslimin tetap mengawali dan mengakhiri bersama-sama.
  7. Jika memang telah tgl 1 Ramadhan, namun kita pada tanggal tersebut belum mendengar adanya kabar bahwa hari ini adalah tgl 1 Ramadhan dikarenakan kita berada di tempat terpencil misalnya, maka kita cukup berpuasa di waktu sisa sampai maghrib walaupun sebelumnya kita sudah makan di pagi harinya dan tanpa mengqadha puasa hari tersebut dibulan lainnya. Namun jika kita mendengarnya pada waktu malam, dan paginya belum berpuasa maka hal ini wajib di qadha.
  8. Pentingnya menetapkan niat puasa pada malam harinya atau sebelum fajar.
  9. Barangsiapa yang meniatkannya setelah fajar maka tidak ada puasa baginya.
  10. Cara niat di dalam hati dan tidak perlu dilafadzkan, semisal: Nawaitu samaghodin …..dst
  11. Niat dilakukan setiap hari di bulan Ramadhan, bukan hanya di awal Ramadhan. Karena hati terkadang mudah berubah dari awal yang niatnya ikhlas hanya mengharap kepada Allah menjadi mengaharap pujian manusia. Oleh karena itu perlu adanya memperbaharui niat di setiap malam sebelum keesokannya puasa.
  12. Tawadhdhu’-nya para ulama salaf ketika ditanya mereka belajar hadist untuk apa….maka jawabnya “kami belajar hadist untuk manusia”, bukan menunjukkan bahwa mereka tidak ikhlas tetapi dikarenakan beratnya mereka mengatakan bahwa mereka belajar hadist dengan ikhlas mengaharap ridlo Allah.
  13. Pentingnya menjaga adab-adab berpuasa
  14. Meninggalkan hal-hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa kita.
  15. Orang berpuasa ada tiga kelompok, yaitu: puasanya orang-orang awam (keumuman orang), puasa orang yang khusus, dan puasa orang yang khusus lebih khusus
  16. Puasanya keumuman orang adanya hanya menahan dari makan, minum dan jima’, padahal seorang yang berpuasa seharusnya menjaga mata dari melihat sesuatu yang haram, pendengaran dari perkataan atau nyanyian yang haram, lidah dari ucapan yang kotor, dusta, ghibah, namimah (adu domba), kaki dari berjalan ke tempat yang haram, tangan dari meraba atau menyentuh yang haram, hati dari khayalan-khayalan yang haram. Maka puasa yang tidak menjaga adab-adab diatas maka Allah hanya akan menjadikannya dahaga dan lapar tanpa adanya pahala baginya. Na’udzubillahi min dzalik.
  17. Puasa orang yang khusus, puasanya orang yang menahan dari dahaga, lapar, jima’ dan seluruh anggota tubuhnya. Maka puasa ini lebih tinggi derajatnya mendapat pahala dari Allah subahanahu wa ta’ala.
  18. Puasa orang yang khusus lebih khusus, puasanya orang yang menghilangkan setiap keinginan yang tidak diinginkan dan diridloi Allah, menjaga hatinya dari hasad, riya’, dengki, sum’ah. Maka ini adalah hakikatnya dari puasa, tidak hanya tarbiyah jasad saja tetapi juga tarbiyah hatinya.
  19. Hendaknya memperbanyak kebaikan dan memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan, semisal: memperbanyak membaca al-Qur’an, shalat malam, dan shodaqoh terlebih di sepuluh terakhir di bulan Ramadhan.
  20. Ada 5 sunnah dalam puasa yang mudah sesuai dengan fitrah atau keinginan kita tetapi masih banyak yang meninggalkan.
  21. Dua yang pertama adalah: sahur dan mengakhirkan sahur (ini sesuai dengan fitrah kita sebagai manusia, agar saat berpuasa keesokan harinya kuat. Dan Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa di dalam sahur ada barokah, sedangkan barokah yaitu tetapnya kebaikan dan bertambahnya kebaikan).
  22. Waktu sahur adalah sampai waktu adzan shubuh, bukan 5 menit atau 10 menit sebelum adzan shubuh seperti yang dinamakan imsyak. Justru kita sahur di waktu imsyak adalah lebih utama karena hal tersebut termasuk sahur diakhir waktu.
  23. Sunnah yang ketiga dan keempat adalah berbuka dan mempercepat berbuka jika telah memasuki waktunya.
  24. Sunnah yang kelima adalah berbuka dengan ruhtob (kurma yang belum matang, biasanya ada tangkainya), kurma, atau air. Dan sunnahnya makan kurma sebanyak bilangan ganjil.
  25. Sunnah yang keenam adalah berdo’a. Dan do’a yang hadistnya shahih adalah

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

    “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.”

  26. Sedangkan do’a yang lafadznya….”Allahumma laka sumtu wa bika amantu wa ‘ala rizqika afthortu ……dst” hadistnya tidak shahih.
  27. Dibolehkan mencumbui atau mencium istri ketika berpuasa dengan catatan si suami yakin mampu menahan syahwatnya.
  28. Orang yang berpuasa dibolehkan bersiwak, atau bersikat gigi, berkumur-kumur, atau menghirup air ke hidung walaupun jangan dalam-dalam.
  29. Orang yang berpuasa juga boleh mencicipi masakan selama tidak ditelan. Hal ini dilakukan selama ada hajat.
  30. Orang yang berpuasa juga dibolehkan mandi dengan membasahi kepala kita.
  31. Suntikan bukan merupakan suatu hal yang membatalkan puasa, namun bukan suntikan yang merupakan ganti sebagai makanan seperti infus.
  32. Yang dapat membatalkan puasa dan ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama adalah makan, minum, jima’, haid, dan nifas.
  33. Barangsiapa yang lupa makan dan atau minum ketika berpuasa, maka saat dia ingat hendaknya dia melanjutkan puasanya tanpa menqadha-nya puasa di bulan lain. Dan makanan yang telah dia makan karena lupa itu adalah rezeki dari Allah.
  34. Barangsiapa yang lupa jima’ maka menurut jumhur hukumnya sama dengan lupa makan dan minum walaupun hal yang semacam ini terjadinya sangat jarang, tetapi mungkin saja terjadi.
  35. Barangsiapa yang jima’ dengan sengaja maka wajib bayar kafaroh, yaitu memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu memberi makan 60 orang miskin.
  36. Keluar air mani karena tidak sengaja yaitu mimpi di siang hari pada bulan ramadhan maka hal ini tidak membatalkan puasa.
  37. Jika keluar mani karena mencium atau mencumbui istri atau karena melakukan dosa besar yang dalam bahasa kita adalah onani maka hukumnya adalah membatalkan puasa dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
  38. Berbekam tidak membatalkan puasa
  39. Muntah (menurut pendapat yang benar dengan berbagai khilafnya) tidak membatalkan puasa. Wallahu’alam
  40. Apabila dia berniat untuk memutuskan berbuka, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
  41. Orang yang safar atau dalam perjalanan maka hukumnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  42. Bagi orang yang dalam perjalanan dan perjalanan tersebut sekiranya memberatkan dirinya bahkan dapat membinasakan atau menjadikan dia sakit maka wajib baginya untuk berbuka atau tidak berpuasa.
  43. Bagi orang yang dalam perjalanan dan perjalanan tersebut sekiranya memberatkan dirinya tetapi tidak sampai memudhorotkan atau menjadi sakit maka lebih utama baginya untuk berbuka atau tidak berpuasa.
  44. Bagi orang yang dalam perjalanan dan perjalanan tersebut tidak memberatkan dirinya semisal perjalanan dengan pesawat maka lebih utama untuk berpuasa.
  45. Safar atau perjalanan dimana kita boleh mengqashar sholat maka disitu juga kita batas diperbolehkan untuk berbuka atau tidak puasa.

sumber ceramah: http://radiorodja.com

No comments:

Post a Comment